Demi RTH Medan, Gedung Pramuka Sumut Direlokasi
"Gedung Pramuka akan dibongkar untuk dijadikan Ruang Terbuka Hijau sesuai Undang-undang Nomor 26 tahun 2007 yang menyebutkan, kota minimal memiliki 30 persen Ruang Terbuka Hijau," papar Asisten Administrasi Umum dan Aset Setdaprovsu, Mhd Fitriyus, saat meninjau lokasi tersebut bersama Kadispora Sumut, Baharuddin Siagian dan Kepala Bagian Pelayanan Media, Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprovsu, Harvina Zuhra, Rabu (26/6/2019).
Ia menegaskan, kebijakan perubahan fungsi aset Pemprov Sumut menjadi RTH sebagai bagian dari dukungan Pemprov Sumut dalam upaya penataan Kota Medan menjadi lebih baik.
“Kebijakan ini akan memperkuat keberadaan kawasan Lapangan Benteng sebagai Landmark Kota Medan yang kini ramai dikunjungi warga untuk berolahraga,” ujarnya lantas menambahkan, Gedung Pramuka sudah tidak representatif lagi berada di tengah Kota Medan.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sumut, Baharuddin Siagian menyatakan, pembongkaran Gedung Pramuka dilaksanakan pada Jumat (28/6/2019). Setelah gedung dibongkar, lanjutnya, akan dilakukan penataan seperti penanaman pohon, penyediaan taman, dan fasilitas lainnya.
"Untuk sementara waktu, Kantor Kwarda Pramuka Sumut menumpang di Kantor UPT Mekanisasi Pertanian, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumut, kawasan Jalan AH Nasution Medan," tuturnya.***