|

Buser Polsek Firdaus Gagalkan Transaksi Sabu

Dua tersangka yang diamankan personil Polsek Firdaus saat bertransaksi sabu-sabu, Jumat (02/10/2020). Foto Ist 

Sei Rampah- Tim Buru sergap (Buser) Polsek Firdaus jajaran Polres Serdangbedagai (Sergai) menggagalkan transaksi sabu-sabu di Dusun VI Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Jumat (02/10/2020) sekira pukul 00.45 WIB. Dua pria, Wahyudi alias Yudi (20) warga Dusun VI Desa Nagur dan Darmanto alias Darma (22) warga Dusun I Desa Suka Jadi Kecamatan Tanjungberingin, dijebloskan ke penjara.

"Penangkapan dilakukan setelah mendapat informasi dari warga yang resah karena di Jalinsum Medan-Tebingtinggi itu kerap dijadikan lokasi bertransaksi narkoba," papar Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang, di ruang kerjanya, Minggu (04/10/2020).

Ia mengemukakan, Kanit Reskrim Polsek Firdaus, Ipda M Sihombing memimpin sejumlah personil kepolisian ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Saat melihat dua pria di lokasi itu, Tim Buser segera mendekat dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan sejumlah barang bukti berupa sebungkus plastik klip transparan kemasan kecil berisi sabu-sabu. Turut diamankan sepeda motor yang dikendarai tersangka, Honda Scoopy BK 4764 ACP. 

"Dari pengakuan tersangka, sabu-sabu dibeli dari seseorang di kawasan Desa Pon Kecamatan Sei Bambang, Serdangbedagai," tutur AKBP Robnson Simatupang yang saat itu didampingi Kapolsek Firdaus, AKP Budiadin.

Namun, lanjutnya, saat sejumlah personil kepolisian ke Desa Pon, orang yang dimaksud tidak ditemukan. 

"Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Subisder Pasal 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun," tandasnya. Ali

   

Komentar

Berita Terkini