|

Kartu Tani Butuh KTP Petani

Pihak Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provsu saat hadir dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Anggota Komisi B DPRD Sumut di gedung dewan tersebut kawasan Jalan Imam Bonjol Medan, Selasa (03/03/2020). Foto Ist
Medan- Petani yang ingin menjadi peserta penerima fasilitas pertanian dari pemerintah, termasuk pupuk bersubsidi, seperti Kartu Tani, harus mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat mendaftar. Ironisnya, tidak sedikit yang enggan memenuhi persyaratan itu karena khawatir disalahgunakan untuk kepentingan politis.

"Itu salah satu kendala petani tidak mendapatkan Kartu Tani yang salah satu fungsinya menebus pupuk bersubsidi," ungkap Kepala Bidang Sarana Prasarana Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) Provinsi Sumatera Utara, Ir Johni Akim Purba menjawab keingintahuan anggota Komisi B DPRD Sumut seputar banyaknya keluhan petani yang kesulitan mendapatkan Kartu Tani agar bisa mendapatkan pupuk bersubsidi, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Ketua Komisi B, Viktor Silaen, di DPRD Sumut, Selasa (03/03/2020) siang.
 
Selain itu, lanjutnya, perangkat teknologi pendukung sistem e-RDKK belum memadai. Johni Akim mengakui, petugas Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) kerap kesulitan mengunggah data petani karena sinyal untuk mengakses jaringan internet belum ada di sejumlah daerah. Begitu juga kapasitas server komputer yang dinilai belum mampu menampung data petani saat melakukan pendaftaran e-RDKK.

"Tidak jarang, data petani yang sudah lengkap tidak bisa diunggah saat hendak mendaftar melalui sistem e-RDKK. Membal (istilah warga Medan untuk menyatakan kata-kata penolakan, red)," tutur Johni Akim yang saat itu didampingi, Kabid Tanaman Pangan, Juwaini SP MMA dan sejumah staf.

Ironisnya, penjelasan itu justru ditanggapi 'dingin' Viktor Silaen yang berasal dari Fraksi Partai Golkar. Ia justru tidak menerima bila petani terus disalahkan dalam persoalan tersebut. Dalam hal KTP, misalnya, Viktor Silaen menyarankan agar pihak Dinas TPH Provsu bisa meyakinkan petani, bahwa identitas dirinya tersebut tidak digunakan untuk kepentingan politis. 

"Kapasitas server juga bisa diperbesar agar bisa lancar mengunggah data petani. Saat ini, di seluruh Indonesia sudah bisa dilakukan tender secara elektronik dengan kapasitas server yang besar, sama dengan e-catalog," paparnya mencontohkan fasilitas perangkat teknologi pemerintah dari kementerian lain. 

Ia juga menyarankan pihak Dinas TPH Provsu tetap menerima pendaftaran melalui RDKK secara manual, sehingga petani tetap mendapatkan pupuk bersubsidi.

"Para petani butuh pupuk bersubsidi untuk tanamannya. Jika lambat diatasi, tidak ada gunanya seluruh alokasi pupuk bersubsidi dari pemerintah, hanya karena petani tidak mendaftar di e-RDKK," tegas Viktor Silaen.
 
Hal senada dikemukakan Anggota Komisi B dari Fraksi PKB, Jera Sahin. Apalagi, menurutnya, petani asal Kabupaten Deliserdang yang mengeluh itu telah terdaftar di e-RDKK. Namun, tidak juga mendapatkan pupuk bersubsidi sesuai harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah

"Kurang masuk akal saya kalau petani disalahkan dalam persoalan pendaftaran e-RDKK ini. Silakan cek langsung, ini fakta yang terjadi," sebutnya.

Sebelumnya, Gubsu Edy Rahmayadi dihadapan sejumlah Anggota Komisi VI DPR RI yang melakukan kunjungan saat reses masa persidangan II tahun 2019-2020, menilai, kebijakan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Pertanian terkait distribusi pupuk bersubsidi untuk provinsi ini telah salah.

"Luas lahan pertanian Sumatera Utara mencapai 397.947 hektar, tapi pemerintah pusat hanya memberikan jatah pupuk bersubsidi untuk lahan seluas 245.953 hektar," ujarnya di Kantor Gubsu kawasan Jalan Diponegoro Medan.

Ia mengklaim, pihak Pemprovsu telah menyurati, bahkan berdiskusi langsung dengan pihak Kementan untuk memaparkan kesalahan data luas lahan pertanian berikut minimnya jatah pasokan pupuk bersubsidi.

"Saya berharap, anggota Komisi VI DPR RI bisa memerhatikan masukan ini sehingga cita-cita menjadikan Sumatera Utara Bermartabat dalam hal pertanian bisa terwujud," sebutnya.

Secara terpisah, Kepala Dinas TPH Provsu, Ir H Dahler Lubis MMA, menjelaskan, penerapan e-RDKK dan Kartu Tani merupakan upaya pihak Kementan mengawal sekaligus membenahi sistem pendistribusian pupuk bersubsidi di tanah air. 
 
"Pemberian pupuk bersubsidi harus memenuhi enam prinsip utama, yakni tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, dan tepat mutu. Penerapan e-RDKK dan Kartu Tani serta memperketat pengawasan dalam upaya memenuhi enam prinsip utama itu," tandasnya melalui telepon seluler. Fey

Komentar

Berita Terkini