|

Simpan Sabu, Wira ke Bui

Tersangka Wira yang ditangkap saat mengantongi paket sabu-sabu di kantong celana kirinya, Rabu (20/01/2021) sekira pukul 15.30 WIB. Foto Ist

Selesai- Suwiraldi Arika Sanjaya alias Wira (20) terpaksa harus meringkuk di bui. Personil Unit Reskrim Polsek Selesai, Kabupaten Langkat memergoki warga kawasan Jalan Imam Bonjol Dusun II Desa Sei Limbat Kecamatan Selesai itu menyimpan sabu-sabu, Rabu (20/01/2021) sekira pukul 15.30 WIB.

Kanit Reskrim Polsek Selesai, Iptu Saleh Andri Siregar SH, menyatakan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah mendapatkan informasi warga tentang sosok pria yang dicurigai membawa sabu-sabu di kawasan Jalan Lingkungan III depan Kantor Lurah Pekan Kecamatan Selesai. Sejumlah personil kepolisian segera melakukan penyelidikan 

ke lokasi dimaksud dan melihat pria seperti yang diinformasikan sebelumnya, berdiri di depan tempat pencucian kendaraan bermotor.

"Sejumlah petugas kepolisian segera menggeledah tersangka dan menemukan satu paket kecil sabu-sabu dari kantong celana kirinya," papar Iptu Saleh Andri melalui telepon selulernya.

Menurut keterangan tersangka, kata Iptu Saleh Andri, sabu-sabu itu miliknya dan akan dikonsumsi sendiri. Tak ayal, tersangka segera digelandang ke Mapolsek Selesai untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut. Ian

Komentar

Berita Terkini