|

Pemprovsu Lakukan Pemutihan Denda PKB-BBNKB

Plt Kepala BPPRD Sumut, Riswan  saat konferensi pers tentang Pergub Nomor 45/2020 tentang Keringanan Sanksi Administratif PKB dan BBNKB, di Gedung Samsat Medan Selatan, Jalan Sisingamangaraja Medan, Jumat (16/10/2020). Foto Ist

Medan- Pemerintah provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) menggelar program pemutihan atau keringanan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), mulai 19 Oktober hingga 14 November 2020. Demikian disampaikan Plt Kepala BPPRD Sumut Riswan pada kegiatan konferensi pers di Gedung Samsat Medan Selatan, Jumat (16/10/2020) sore.

Ia menjelaskan, pelaksanaan pemutihan sanksi administrasi atau denda PKB dan BBNKB tahun 2020 berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Keringanan Sanksi Administratif PKB dan BBNKB. Hal ini dalam upaya memberikan kesempatan kepada masyarakat memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan, mengingat di masa pandemi Covid-19, penerimaan daerah dari sektor ini menurun seiring kondisi ekonomi rakyat yang kurang baik.

“Terkait masa pandemi Covid-19, kita berupaya memberikan stimulus kepada masyarakat. Mungkin dengan kondisi yang ada, masyarakat menunda pembayaran pajaknya,” ujar Riswan dihadapan Sekretaris BPPRD, Victor Lumbanraja, Kabid PKB, Syaiful Bahri, Kabag Operasional PT Jasa Raharja Cabang Sumut, Ahmad Satiri serta Kasi STNK Ditlantas Polda Sumut, AKP Anggun Putra dan sejumlah wartawan.

Dengan demikian, lanjutnya, masyarakat yang mungkin harus membayar denda PKB dan BBNKB karena penundaan tersebut, bisa melunasi kewajiban pokok pajak kendaraannya.

“Kemudian terkait optimalisasi pendapatan daerah, jadi dari pelaksanaan stimulus ini kita berharap pendapatan PKB dan BBNKB dapat meningkat,” jelasnya.

Riswan mengemukakan, dari penerimaan PKB hingga Mei 2020, target Rp2,07 triliun, baru terealisasi sebesar 34,75% atau Rp720,89 miliar. Begitu juga BBNKB, target Rp1,54 triliun tercapai 31,10% atau Rp479,26 miliar. Hal ini terjadi seiring terjadinya pandemi Covid-19 sejak Maret lalu.

"Soal pelaksanaan pelayanan di kantor Samsat, akan buka setiap hari kerja, enam hari sepekan. Dari Senin-Kamis, akan dibuka pelayanan mulai Pukul 09.00-14.00 WIB, Jumat mulai Pukul 09.00-12.00 WIB dan Sabtu mulai Pukul 09.00-13.00 WIB, untuk jenis Samsat Induk, bisa keliling dan Samsat Gerai," urainya.

Hal senada dijelaskan Kabid PKB BPPRD Sumut, Syaiful Bahri. Pihaknya mengoperasikan bus layanan sebanyak 11 unit, ditambah pembukaan lokasi pendukung di lahan RS PTPN II kawasan Jalan Putri Hijau Medan.

Pada kesempatan itu, Kasi STNK Ditlantas Polda Sumut, AKP Anggun Putra, menambahkan, secara teknis bagaimana skema pelayanan di kantor Samsat yang ada agar tidak terjadi kerumunan warga untuk memenuhi kewajiban. Sebab di masa normal, kondisinya kerap didatangi masyarakat pemilik kendaraan.

“Kita sudah buat skema pelayanan, dimana protokol kesehatan tetap dijalankan seperti mewajibkan masker, mencuci tangan serta mengatur jarak pengunjung. Kita siapkan tempat tunggu bagi masyarakat yang datang. Sehingga kita bisa antisipasi supaya tidak terjadi penumpukan,” sebutnya. Dra




Komentar

Berita Terkini