Massa PC Himmah Medan saat menyampaikan fotokopi dua ijazah Robi Barus kepada anggota Bawaslu Medan di Kantor Bawaslu kawasan Jalan Sei Bahorok Medan, Kamis (25/7/2019). Foto Hendra |
"Ini untuk menindaklanjuti informasi berikut fotokopi dua ijazah Robi Barus yang diserahkan Pengurus Cabang Himmah (Himpunan Mahasiswa Al Washliyah, red) Kota Medan ke Kantor Bawaslu kawasan Jalan Sei Bahorok, Kamis (25 Juli 2019, red) lalu," paparnya di Medan, Jumat (26/7/2019).
Nantinya, kata Harahap, tim investigasi dimaksud mendalami syarat caleg yang sebelumnya sudah dilakukan bersama KPU Kota Medan. Bila pada proses klarifikasi syarat yang diajukan ke KPU ditemukan pelanggaran, pihaknya segera merekomendasikan caleg itu untuk dicopot.
Robi Barus. Foto Int |
Sebelumnya, PC-HIMMAH Kota Medan mendatangi kantor Bawaslu Kota Medan untuk mendesak pengusutan dua ijazah anggota DPRD Medan dari Fraksi PDI-P itu. Diketahui, Robi Barus mempunyai ijazah di dua sekolah swasta dalam satu tahun yang sama. Ijazah tersebut dari sekolah Perguruan Nasional Gultom Medan tertanggal 13 Mei 1989 dan Sekolah Menengah Analisis Kesehatan Dharma Analitika Medan, pada 24 Mei 1989. Hendra